Find Us On Social Media :

Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dewi Perssik Minta Sang Biduan Bukakan Pintu Maaf: Saya yang Kurang Ajar..

By Corry Wenas Samosir, Senin, 28 November 2022 | 18:46 WIB

Tersangka pencemaran nama baik Dewi Perssik, Winarsih saat Grid.ID temui di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dengan mata yang berkaca-kaca, Winarsih pun berjanji tidak akan mengulangi kesalahan di kemudian hari.

"Saya tidak akan mengulanginya kembali," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial yang salah satunya dimiliki W, terkait dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan.

Diduga pelaku W ini adalah fans dari Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Atas perbuatannya, polisi mengatakan W dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(*)