Find Us On Social Media :

Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dewi Perssik Minta Sang Biduan Bukakan Pintu Maaf: Saya yang Kurang Ajar..

By Corry Wenas Samosir, Senin, 28 November 2022 | 18:46 WIB

Tersangka pencemaran nama baik Dewi Perssik, Winarsih saat Grid.ID temui di Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Terlapor kasus pencemaran nama baik terhadap Dewi Perssik, Winarsih telah ditetapkan jadi tertangkap.

Usai jadi tersangka, Winarsih pun langsung menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Winarsih datang bersama suami dan didampingi kuasa hukumnya.

Sebelum menjalani pemeriksaan, kepada awak media Winarsih mengaku menyesal telah melakukan pencemaran nama baik terhadap pemilik goyang gergaji itu.

"Saya menyesal, saya bodoh," ujar Winarsih saat Grid.ID temui di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dengan rasa penyesalan, Winarsih juga kembali meminta maaf kepada Dewi Perssik beserta keluarga.

"Tolong dibukakan pintu damai, Bu Dewi dan keluarga, serta masyarakat Jember," imbuhnya.

Winarsih pun berkali-kali meminta maaf dan mengakui kesalahannya.

Menurutnya perbuatannya tersebut tidak terpuji.

"Saya yang kurang ajar, yang bodoh ini. Yang kurang ajar ini. Tolong buka pintu maafnya Ibu Dewi dan keluarga," kata Winarsih.

Baca Juga: Terlapor Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Dewi Perssik Ditetapkan Jadi Tersangka

Dengan mata yang berkaca-kaca, Winarsih pun berjanji tidak akan mengulangi kesalahan di kemudian hari.

"Saya tidak akan mengulanginya kembali," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial yang salah satunya dimiliki W, terkait dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan.

Diduga pelaku W ini adalah fans dari Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Atas perbuatannya, polisi mengatakan W dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(*)