Find Us On Social Media :

Pelaku Pencemaran Nama Baik Dewi Perssik Diperiksa Sebagai Tersangka

By Corry Wenas Samosir, Senin, 28 November 2022 | 19:31 WIB

Tersangka kasus pencemaran nama baik Dewi Perssik, Winarsih saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (28/11/2022).

Diberitakan sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial yang salah satunya dimiliki W terkait dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan.

Diduga pelaku W ini adalah fans dari Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Atas perbuatannya, polisi mengatakan W dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(*)