Find Us On Social Media :

Ini Alasan Polisi Tak Menahan Penghina Dewi Perssik Meski Status Telah Jadi Tersangka

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 29 November 2022 | 10:23 WIB

Haters Dewi Perssik tak ditahan meski statusnya menjadi tersangka.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Penghina Dewi Perssik telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/11/2022).

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Hari ini sudah menjadi tersangka, dan kemudian hari ini juga dipanggil sebagai tersangka," ujar Nurma Dewi saat Grid.ID temui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/11/2022).

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, pelaku tersebut tidak dilakukan penahanan. Nurma menyebut pelaku Winarsih tak ditahan lantaran ancaman hukumannya di Pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di bawah 5 tahun.

"Ya 4 tahun itu ancamannya, (jika ancaman hukuman) pas 5 tahun baru bisa ditahan," ujarnya.

Kuasa hukum Winarsih, Catharina, mengatakan pihaknya akan kembali mendatangi Polres Jaksel, Selasa (29/11) besok.

Dia menuturkan pemeriksaan kliennya belum rampung dan dilanjutkan besok.

Rencananya pun akan dilakukan mediasi dengan Dewi Perssik.

"Besok rencananya mau datang lagi. Tadi pemeriksaannya ada sekitar 27 pertanyaan tapi belum selesai. Jadi bakal dilanjut besok siang," ujar Catharina.

"Semoga Mbak Dewi bisa memberikan maaf, bisa mediasi," imbuhnya.

Baca Juga: Rian Ibram Dituding Pansos Dekati Dewi Perssik, sang Host Klarifikasi Berikan Pujian ke Biduan Dangdut: Aku Bahagia!