Find Us On Social Media :

Ini Alasan Polisi Tak Menahan Penghina Dewi Perssik Meski Status Telah Jadi Tersangka

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 29 November 2022 | 10:23 WIB

Haters Dewi Perssik tak ditahan meski statusnya menjadi tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial yang salah satunya dimiliki W, terkait dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan.

Diduga pelaku W ini adalah fans dari Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Atas perbuatannya, polisi mengatakan W dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(*)