Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Dewi Perssik melalui kuasa hukumnya, berterima kasih kepada pihak kepolisian lantaran laporannya terkait kasus pencemaran nama baik telah ditindaklanjuti secara cepat.
Bahkan penghina mantan istri Saipul Jamil itu kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Yang pasti, Mbak Dewi sudah menyampaikan kepada kami, dia mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian karena menindaklanjuti laporannya," ujar Sandy Arifin selaku kuasa hukum Dewi Perssik saat Grid.ID temui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Sementara itu Sandy mengatakan sebenarnya Dewi Perssik telah memaafkan pelaku yang bernama Winarsih.
Akan tetapi pegoyang gergaji ini masih ingin melanjutkan laporannya hingga memiliki kekuatan hukum yang tepat.
"Dari Mbak Dewi, sebenarnya dari awal sudah memaafkan. Tapi, kembali lagi ke keluarga, keluarga belum bisa menerima apa yang sudah dilakukan (Winarsih-red) terhadap anaknya dan juga adiknya," ujar Sandy Arifin.
"Kalo berakhir dan tak ada kesepakatan gagal yang pasti Dewi, keluarga dan saya sebagai kuasa hukum siap mendampingi sampe proses pengadilan sampe mempunyai kekuatan hukum yang tepat," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial yang salah satunya dimiliki W, terkait dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan.
Diduga pelaku W ini adalah fans dari Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Atas perbuatannya, polisi mengatakan W dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tak Menahan Penghina Dewi Perssik Meski Status Telah Jadi Tersangka
(*)