Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual dihadirkan dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Berhadapan dengan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rifaizal Samual pun menjelaskan apa yang dialami di TKP pembunuhan Brigadir J, yang merupakan rumah dinas Ferdy Sambo.
Menurut Rifaizal Samual, dirinya tiba di TKP di hari kematian Brigadir J, alias Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk melakukan olah TKP.
Saat itu, menurut Rifaizal, Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya tiba di TKP setelah kejadian tembak menembak.
"Jadi saat itu FS sampaikan ke saya dan penyidik bahwa setelah ada peristiwa tembak menembak, FS datang," ujar Rifaizal Samual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
"Ketika FS tiba, Yosua masih hidup," imbuhnya menjelaskan keterangan dari Ferdy Sambo saat itu.
Dari hasil olah TKP, Rifaizal menemukan sejumlah barang bukti dari peristiwa yang awalnya disebut sebagai tembak menembak antar anggota Polri.
"Kita lakukan olah TKP seperti biasa. Kita foto bagian rumah," katanya.
"Banyak serpihan pecahan, dari proses pengumpulan barang bukti ada 10 peluru, 3 proyektil dan serpihan," imbuhnya.
Rifaizal pun kemudian memasang garis polisi di TKP.