"Belum tahu, itu nunggu kepastian dari pertemuan keluarga mbak Dewi, ibunya. Dan mbak Dewi juga akan bertemu dengan terlapor," ucap Sandy Arifin.
"Iya tadi saya lihat, kasihan melihatnya, tapi saya belum bisa mengambil kesimpulan atau memutuskan melakukan perdamaian keluarga, sebelum ada kepastian dari keluarga atau Dewi sendiri," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial yang salah satunya dimiliki W terkait dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan.
Diduga pelaku W ini adalah fans dari Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Atas perbuatannya, polisi mengatakan W dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(*)