Find Us On Social Media :

Jika Mediasi dengan Pelaku Gagal, Dewi Perssik Lanjutkan Proses Hukum

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 29 November 2022 | 15:34 WIB

Kolose foto Dewi Perssik dan netizen berinisial W

Diberitakan sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial yang salah satunya, yakni Winarsih, terkait dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan.

Diduga pelaku W ini adalah fans dari Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Atas perbuatannya, polisi mengatakan W dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(*)