Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Minta Maaf Soal Korbankan Para Penyidik dalam Menangani Kasusnya: Saya yang Harus Dihukum

By Hana Futari, Selasa, 29 November 2022 | 17:38 WIB

Ferdy Sambo di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Ferdy Sambo menanggapi pertanyaan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.

Dalam persidangan yang dijalani Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ridwan Soplanit menanyakan kepada Mantan Kadiv Propam Polri, mengapa para penyidik seolah dia korbankan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menjelang akhir persidangan, Ferdy Sambo pun menanggapi soal ucapan mantan anak buahnya itu.

"Terkait dengan pernyataan saya harus mengorbankan para penyidik, saya mengucapkan permohonan maaf," kata Ferdy Sambo di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Ferdy Sambo meminta maaf atas keterangan tak sesuai fakta yang dia berikan saat masa penyidikan.

Hal itu membuat para penyidik ikut terseret dalam kasus obstruction of justice dan mengakibatkan beberapa anggota kepolisian menerima hukuman.

"Saya sudah memberikan keterangan yang tak bertanggung jawab, saya yang salah, saya yang harus dihukum," kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun kembali mengucapkan permintaan maaf kepada para rekan anggota kepolisian yang menerima ganjaran lantaran keterangan palsu yang dia berikan.

"Saya sangat bersalah, saya mohon maaf. Saya yang salah, tapi mereka tetap diproses dimutasi, saya sekali lagi menyampaikan permohonan maaf," tutup Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo sempat memberikan keterangan palsu atas kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tiba-tiba Pukul Tembok Setelah Brigadir J Tewas, Suami Putri Candrawathi ke Saksi: Coba Ini Terjadi pada Istrimu

Ferdy Sambo sempat mengatakan bahwa kematian Brigadir J lantaran aksi tembak menembak yang dilakukan korban dan Bharada E.

Hingga akhirnya terkuak bahwa Brigadir J tewas lantaran ditembak di kediaman dinas Ferdy Sambo.

(*)