Racun tersebut diperoleh Dhio setelah membeli secara online.
"Dibelinya secara online. Berapa gram masih kita dalami. Karena tersangka mengakui menggunakannya dua sendok teh, yang dicampur dalam minuman teh dan kopi yang biasanya disajikan oleh ibunya."
"Yang buat ibunya, ketika ibunya keluar dari dapur, si terduga pelaku ini memasukkan zat kimianya dengan cara mengaduknya," ungkap Sajarod.
Atas perbuatannya tersebut, Dhio pun dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Karena ini sudah direncanakan kami sangkakan pasal 340 khup dan juncto 338. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ucap Sajarod.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sakit Hati Diminta Bantu Ekonomi, Dhio Racuni Keluarganya hingga Tewas, Kini Terancam Hukuman Mati