Find Us On Social Media :

Nekat Hindari Tilang Elektronik dengan Cara Ini, Motor Bisa Disita

By Octa Saputra, Selasa, 29 November 2022 | 20:22 WIB

Awas motor bisa langsung disita, kalau ketahuan akali ETLE

Grid.ID - Polisi bisa lakukan tilang manual dan menyita kendaraan yang ketahuan nekat akali ETLE.

Pasca penerapan ETLE alias tilang elektronik mengganti yang manual, polisi mengendus munculnya akal-akalan pengendara kendaraan.

Akal-akalan yang dilakukan, semata-mata untuk menghidari tilang elektronik.

Adapun akal-akalan yang dilakukan adalah dengan sengaja melepas pelat nomor kendaraan.

FYI nih ya bro atau sis, polisi anggap sengeja melepas pelat nomor kendaraan saat dijalan itu sebagai pelanggaran berat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman yang menegaskan hal tersebut.

"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan melakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Kombes Latif dikutip dari Kompas.com.

Pengendara motor yang disebut-sebut jadi yang paling banyak lakukan akal-akalan lepas pelat nomor.

Sementara kendaraan roda empat, kerap menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.

"Rata-rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor.

Kami akan hentikan, diperiksa. Kalau tidak sesuai kami tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," tegas Kombes Latif.

ETLE MOBILE

Sekarang ini ETLE Mobile jadi salah satu cara polisi menindak pelanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga: Heboh Satu Keluarga di Magelang Meninggal Usai Diracun Anak Kedua, Begini Pengakuan Pelaku

Wanita perlu tahu bagaimana cara polisi laksanakan ETLE Mobile di lapangan.

Mengutip dari video postingan akun @satlantaspolrestadps, terlihat polisi sedang melaksanakan tugas.

Dari video yang diposting itu terlihat polisi yang sedang berboncengan dengan motor.

Polisi yang jadi boncenger, mengoperasikan smartphone membidik pelanggar lalu lintas.

Seorang pengendara motor tanpa helm, jadi bidikan kamera ETLE Mobile dari petugas.

Tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 290, pengendara tidak pakai helm akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan(*)