Grid.ID - Richard Eliezer menangis saat memberikan kesaksian atas kasus penembakan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Dengan suara terisak, Eliezer mengungkapkan kronologi eksekusi penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Sebelum eksekusi dilakukan, Eliezer sempat berdoa supaya Ferdy Sambo berubah pikiran dan tidak jadi membunuh Brigadir J.
Sepulang dari Magelang, Eliezer sempat merasa kalut usai diminta Ferdy Sambo mengeksekusi rekan ajudannya sendiri.
Eliezer menceritakan bila ia sempat berdoa di dalam toilet, berharap Ferdy Sambo membatalkan niatnya.
"Saya masuk ke toilet, saya berdoa. 'Tuhan, kalau bisa ubah pikirannya Pak Sambo, ya Tuhan! Biar enggak jadi, gak jadi nembak'," ujar Eliezer dengan suara tercekat, seperti dikutip Grid.ID dari Kompas TV, Rabu (30/11/2022).
Saat itu Eliezer merasa ketakutan dan tidak tahu harus bercerita kepada siapa.
"Karena saya takut juga, saya enggak tahu mau cerita ke siapa lagi. Saya beraninya berdoa saja," sambungnya.
Setelah keluar dari toilet, Eliezer kemudian diberitahu untuk segera menemani Putri Candrawati ke rumah Duren Tiga dari Saguling.
Eliezer kembali berkaca-kaca saat memberi kesaksian detik-detik dirinya menembak Brigadir J.
Saat itu Ferdy Sambo masuk ke ruangan dengan memegang leher Brigadir J dan memintanya untuk berlutut.
Dengan kebigungan Brigadir J sempat bertanya apa yang sebenarnya terjadi.
Setelah itu, Eliezer diminta untuk cepat menembak rekan sesama ajudannya tersebut.
"Baru dia (FS) lihat ke saya, 'Woi kau tembak cepat!'. Saya keluarkan senjata dan langsung tembak," ujar Eliezer.
Karena ketakutan, Eliezer melepaskan tembakan pertama dengan menutup mata.
Ia kemudian melepaskan tembakan sebanyak 3-4 kali.
Setelah tubuh Brigadir J jatuh, FS kemudian maju dan menembak dengan dua tangan.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Richard Eliezer dapat Seruan Penyemangat dari Eliezer Angels di Ruang Sidang!
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(*)