Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Belum selesai, persidangan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (1/12/2022).
Persidangan ini dilakukan sidang terhadap terdakwa Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan menghadirkan 2 saksi.
Salah satu saksi yang didatangkan adalah Anggota Tim Khusus Polri Agus Saiful Hidayat untuk dimintai keterangannya terhadap kasus ini.
Dalam keterangan ini, Agus mengatakan mengenai kejanggalan-kejanggalan yang dirinya rasakan dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Kejanggalan pertama yang dia lihat adalah Agus tidak mengetahui mengenai kejadian yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 dan baru mengetahuinya di tanggal 12 Juli 2018.
"Pertama tanggal 8 tidak mengetahui bahwa ada kejadian baru tau 11 malam kita melakukan peninjauan, 12 baru turun perintah timsus dan inspektorat khusus (irsus) untuk melakukan kegiatan," ujar Agus Saiful Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Kemudian dirinya menceritakan mengenai kejadian di Jambi mengenai penolakan jenazah dari keluarga Yosua yang dibawa langsung oleh Hendra Kurniawan.
"Dari peristiwa ini yang ramai tanggal 11 ada kejadian di Jambi ada penolakan dari keluarga jenazah yang dibawa oleh Hendra Kurniawan untuk dibuka, kenapa bisa terjadi dan kenapa menolak," jelasnya.
Selanjutnya, Agus juga mengakui bahwa ketika dirinya bersama dengan tim memeriksa TKP di tanggal 12 Juli 2022 terdapat barang bukti yang kurang seperti proyektil peluru hingga arah tembakan.
"Kemudian tanggal 12 kami dan tim secara bersama sama datang ke TKP malam hari di sana di temukan beberapa barang bukti yang kurang seperti proyektil peluru, arah tembakan, karena saat itu kita lakukan oleh TKP dengan labfor," ungkapnya.
Terakhir Agus menjelaskan mengenai kondisi CCTV di pps satpam rumah Ferdy Sambo yang dikatakan sudah rusak selama beberapa hari.