Find Us On Social Media :

Tak Mau Lagi Bertemu Nicholas Sean, Ayu Thalia: Kenal Dia adalah Satu Musibah!

By Menda Clara Florencia, Jumat, 2 Desember 2022 | 07:48 WIB

Ayu Thalia di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Ayu Thalia sigap menggeleng ketika ditanya apakah masih ada niat untuk bertemu Nicholas Sean, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ayu Thalia mengaku trauma bertemu dengan Nicholas Sean.

“Enggak mau,” ucap Ayu Thalia sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2022).

Jangankan bertemu Nicholas Sean, dia merasa menyesal telah mengenal Nicholas Sean.

Ayu menyebut perkenalannya dengan Nicholas Sean bak sebuah musibah di hidupnya.

“Menurut saya, kenal dia adalah suatu musibah,” lanjut Ayu Thalia.

Bagaimana tidak, katanya, akibat buah perkenalannya, kini dia harus menjalani proses hukum.

Bahkan Ayu Thalia dituntut 7 bulan hukuman penjara akibat kasus dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean.

“Kalau enggak gara-gara kenal sama dia, saya enggak kayak gini sekarang,” tandas dia.

Seperti diketahui, perseteruan yang melibatkan putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean, dan Ayu Thalia masih terus berlanjut.

Baca Juga: Ayu Thalia Sesenggukan Baca Permohonan Pribadi Saat Sidang Pledoi Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Kasus ini berawal dari Ayu Thalia yang melaporkan Nicholas Sean atas kasus dugaan penganiayaan ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara pada 28 Agustus 2021.

Ia menuding Sean telah mendorongnya dari mobil sehingga jatuh dan terluka.

Namun, putra Ahok tersebut berbalik melaporkan Ayu Thalia ke Polres Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas pencemaran nama baik.

Sean memberikan ultimatum pada Ayu Thalia untuk meminta maaf dalam waktu 1x24 jam.

Namun, Ayu tak melakukannya sehingga Sean memutuskan untuk melaporkan Ayu ke polisi.

Pada 4 Desember 2021, polisi menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu karena tuduhannya tidak terbukti.

(*)