Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Ayu Thalia yang sempat bikin heboh masyarakat setelah mengaku dianiaya Nicholas Sean, kini dituntut 7 bulan penjara.
Ya, Nicholas Sean yang tak terima atas tudingan itu memang melaporkan Ayu Thalia dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Jumat (2/12/2022), pada akhir November lalu, tuntutan atas Ayu Thalia ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahmad Ramzy yang merupakan pengacara Nicholas Sean pun memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa kepada Ayu Thalia ini.
Ahmad Ramzy sebut kliennya mengapresiasi tuntutan JPU tersebut.
"Kami mengapresiasi tuntutan yang telah dinyatakan jaksa penuntut umum kepada Ayu Thalia."
"Jaksa telah menuntut sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," kata Ramzy.
Namun, ternyata pihak Ayu Thalia tak mau begitu saja menerima tuntutan dari jaksa ini.
Pada Kamis (1/12/2022), ia membacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Bahkan, Ayu Thalia sampai menangis saat membacakan nota pembelaannya.