Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Nikita Mirzani disebut bakal diuntungkan jika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menghapus pasal pencemaran nama baik di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bacmid, Nikita sekapat dengan penghapusan pasal pencemaran nama baik itu.
Fahmi mengatakan, seharusnya kliennya dibebaskan dari hukuman penjara jika pasal pencemaran nama baik dihapuskan.
Lanjutnya, peghapusan pasal ini bertujuan agar tidak lagi terjadi kasus seperti Nikita Mirzani yang dipidanakan karena lantang bersuara.
“Terlepas undang-undang ini sudah diusahakan atau tidak, tapi sudah menjadi keputusan pemerintah kalau pencemaran nama baik harus dihapuskan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap orang-orang yang menyuarakan kebenaran,
"Seharusnya Niki dibebaskan karena pemerintah menyatakan bahwa dihapuskan,” kata Fahmi Bachmid kepada Grid.ID melalui sambungan telepon, Minggu (4/12/2022).
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dijebloskan ke penjara oleh Dito Mahendra dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kasus Nikita Mirzani kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Serang Kota.
Melalui penghapusan pasal pencemaran nama baik, Fahmi berharap ke depannya kebebasan berpendapat tidak lagi bisa dijerat dengan pasal penemaran nama baik.
“Agar tidak adalagi, orang yang mengeritik seperti Nikita itu dianggap sebagai pencemaran nama baik.”
“Karena itu kebebasan demokrasi dalam menyampaikan pendapat,” lanjutnya.
(*)