Find Us On Social Media :

Duduk di Persidangan, Nikita Mirzani Peringatkan Wartawan: Kalau Nggak Nurut Aku yang Tersiksa

By Hana Futari, Senin, 5 Desember 2022 | 10:45 WIB

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (5/12/2022).

"Kalau nggak nurut nanti aku yang tersiksa," tutup Nikita Mirzani.

Diketahui, Nikita Mirzani hari ini bakal menjalani sidang dengan agenda putusan sela.

Sebelumnya Nikita Mirzani sudah membacakan eksepsi pada persidangan pekan lalu.

Dalam eksepsinya, Nikita Mirzani sempat menyinggung soal ketiga anaknya.

Dia menyebutkan untuk ketiga anaknya, bahwa ibu mereka bukanlah seorang teroris, pengedar narkoba dan pelaku pembunuhan.

Nikita Mirzani sendiri didakwa dengan penggunaan pasal alternatif.

Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra, pria yang diduga kekasih Nindy Ayunda atas kasus pencemaran nama baik.

(*)