Find Us On Social Media :

Sidang Bharada Richard Eliezer Digelar, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dihadirkan Sebagai Saksi

By Corry Wenas Samosir, Senin, 5 Desember 2022 | 10:56 WIB

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Meski begitu, tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(*)