Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyampaikan surat rekomendasi LPSK dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (5/12/2022).
"Pertama, tim penasihat hukum akan sampaikan terkait rekomendasi pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus sebagai saksi pelaku bekerja sama akan disebut justice collaborator (JC) bagi terlindung LPSK bernama Richard Eliezer BL. Ini disampaikan pada kejaksaan, JPU," ujar kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di PN Jaksel, Senin (5/12/2022).
Adapun kuasa hukum Bharada Eliezer menyampaikan surat rekomendasi terkait tuntutan JPU terhadap kliennya.
Dalam rekomendasi tersebut, kliennya disebutkan bukanlah pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"RE punya keterangan penting terkait skenario dan perbuatan menghalang-halangi penegakan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah," kata Ronny Talapessy.
Kemudian Ronny mengungkapkan, kliennya bersedia mengungkap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo yang kala peristiwa terjadi, menjabat sebagai Kadiv Propam dan atasan Bharada E.
Karena itu kliennya merasa terancam jiwanya sehingga menuruti perintah Sambo.
Sementara itu LSPK juga telah mereview selama persidangan.
Kesimpulan LPSK, keterangan kliennya saat menjadi saksi sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan Bharada E pada LPSK.
"Sehingga LPSK berkewajiban untuk keluarkan rekomendasi."
Baca Juga: Sidang Bharada Richard Eliezer Digelar, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dihadirkan Sebagai Saksi
"Satu sisi klien kami sudah melaksanakan kewajibannya sebagai JC, kami menanyakan hak klien kami terkait rekomendasi, ini sudah diatur UU perlindungan saksi dan korban," katanya.
(*)