Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Bripka Ricky Rizal menjadi jadi saksi di sidang Bharada E atau Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/12/2022).
Dalam kesaksiannya, Ricky Rizal menyebut Putri Candrawathi sempat merayunya untuk menjadi ajudan Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi merayu Ricky Rizal usai Ferdy Sambo dimutasi dari Kapolres Brebes ke Mabes Polri pada tahu 2018.
Namun saat itu Ricky sempat menolak tawaran tersebut lantaran pertimbangan keluarga.
"Waktu sekitar bulan Februari Yang Mulia, saya karena ada kendaraan yang dulu memang dari Brebes dibeli atas nama saya yang mulia, jadi pajak tahunan yang mengurusi, saya laporan ke ini, trus waktu di 2018 saya sempat diminta untuk ikut waktu beliau jadi Kospri Kapolri cuma waktu itu saya tidak mau karena saya pertimbangan keluarga," ujar Ricky Rizal dalam sidang.
Putri kemudian kembali merayu Ricky untuk menjadi ajudan Sambo pada 2021.
"Di Februari (2021) itu ada becandaan (Putri Candrawathi) 'kamu sombong sekali kok dulu nggak mau ikut bapak', 'siap dulu mau ibu', 'oh mau ya bener ya', 'siap mau ibu'. Ya sudah kamu bilang keluargamu besok saya sampaikan bapak supaya kamu ikut, karena nanti Mas Brata mau di Magelang ky. Nanti kamu yang temenin ya," kata Ricky sambil menirukan perkataan Putri.
Dengan pertimbangan lagi, akhirnya Ricky menerima tawaran tersebut.
“Terus saya mengiyakan karena saya juga punya keinginan untuk sekolah lebih tinggi,” imbuhnya
Diketahui dalam sidang ini, Ricky Rizal menjadi saksi untuk Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
Ketiganya adalah terdakwa namun kali ini Ricky bersaksi.
Pada sidang sebelumnya Eliezer sudah bersaksi untuk Ricky dan Kuat.
Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Bhara E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo. Meski begitu, tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: Sidang Bharada Richard Eliezer Digelar, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dihadirkan Sebagai Saksi
(*)