Find Us On Social Media :

Lapang Dada Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Bakal Bertemu Langsung Dito Mahendra: Justru Aku Memang Maunya Ini

By Hana Futari, Senin, 5 Desember 2022 | 12:58 WIB

Nikita Mirzani dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Bakal Dihapus, Nikita Mirzani Berharap Dibebaskan 

Seperti diketahui, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang dengan agenda putusan sela.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani.

Di mana sebelumnya pada pekan lalu, Nikita Mirzani sudah membacakan nota keberatan atau eksepsi atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Nikita Mirzani sendiri didakwa dengan penggunaan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra, pria yang diduga kekasih Nindy Ayunda atas kasus pencemaran nama baik.

(*)