Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Pakai Nama Ricky Rizal untuk Buka Rekening dan Beli Motor 

By Corry Wenas Samosir, Senin, 5 Desember 2022 | 15:07 WIB

Bripka Ricky Rizal mengaku dalam kesaksiannya Ferdy Sambo menyuruhnya untuk buat rekening hingga membeli kendaraan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Bripka Ricky Rizal mengaku dalam kesaksiannya Ferdy Sambo menyuruhnya untuk buat rekening hingga membeli kendaraan. 

Ricky mengaku sempat membuka rekening BNI sejak menjadi ajudan saat Ferdy Sambo bertugas di Brebes.

Kala itu, uang milik Ferdy Sambo disimpan dalam rekening atas nama Ricky tersebut.

Ricky Rizal mengatakan isi rekening tersebut mencapai ratusan juta.

"Siap, betul yang mulia, dulu pun di Brebes saya sempat buka rekening BNI dan BCA yang mulia atas nama saya," jawab Ricky dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Senin (5/12/2022).

"Di brebes juga begitu?" sahut hakim.

"Sempat begitu, atas nama saya keperluan waktu itu anaknya masih suka main, dari situ untuk keperluan," ungkap Ricky.

"Kenapa tidak pakai rekening atas nama FS malah pakai nama saudara?" tanya hakim.

"Saya kurang tau," jawab Ricky.

Selain itu, Ferdy Sambo meminta Ricky membeli motor dan menggunakan identitasnya.

Baca Juga: Sidang Bharada Richard Eliezer Digelar, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dihadirkan Sebagai Saksi

"Waktu sekitar bulan Februari yang mulia, saya karena ada kendaraan yang dulu memang dari Brebes dibeli atas nama saya yang mulia," kata Ricky.

"Tadi FS beli motor atas nama saudara?" tanya hakim.

"Siap," jawab Bripka RR.

Namun Ricky tak mengetahui mengapa atasannya menggunakan identitasnya untuk kendaraan tersebut.

"Kenapa?," cecar hakim.

"Kurang tahu," kata Bripka RR.

Diketahui dalam sidang ini, Ricky Rizal menjadi saksi untuk Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf. 

Ketiganya adalah terdakwa namun kali ini Ricky bersaksi. 

Pada sidang sebelumnya Eliezer sudah bersaksi untuk Ricky dan Kuat.

Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Ricky Rizal Sebut Putri Candrawathi Sempat Merayunya untuk Jadi Ajudan 

Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Bhara E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo. Meski begitu, tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Ferdy Sambo Beri Tugas Ricky Rizal Jaga Anak Padahal Statusnya BKO di Divisi Propam Polri 

 

(*)