Find Us On Social Media :

Hakim Heran, Ricky Rizal Tak Berusaha Halangi Kuat Ma'ruf saat Mengejar Brigadir sambil Membawa Pisau

By Corry Wenas Samosir, Senin, 5 Desember 2022 | 18:25 WIB

Terdakwa Ricky Rizal jadi saksi di sidang Bharada E atau Richard Eliezer terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Ricky Rizal Disebut Masih Menutup-nutupi Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Majelis Hakim: Ingat Anak dan Istrimu

Diketahui dalam sidang ini, Ricky Rizal menjadi saksi untuk Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.

Ketiganya adalah terdakwa namun kali ini Ricky bersaksi.

Pada sidang sebelumnya Eliezer sudah bersaksi untuk Ricky dan Kuat.

Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Bhara E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo. Meski begitu, tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(*)