Keluarga Wanda Hamidah dipaksa segera mengosongkan rumah yang telah dihuni sejak 1962 tersebut.
Hamid Husein, paman dari Wanda Hamidah pun berusaha mengurus penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 1.000 dan 1.001 dari rumah yang ditempati Wanda.
Namun, SHGB rumah itu justru sudah terlebih dahulu tercatat atas nama Japto Soerjosoemarno dengan alamat berbeda.
(*)