Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Artis dan politikus Wanda Hamidah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Adapun kedatangan Wanda Hamidah kali ini untuk mediasi terkait kasus sengketa rumah yang sedang dijalaninya.
Wanita 45 tahun itu mengaku tidak merasa dan bermaksud melakukan pencemaran nama baik seperti yang dilaporkan Japto Soerjosoemarno ke Bareskrim Polri.
Wanda menjelaskan bahwa ia hanya mengeluarkan pendapat soal masalah sengketa rumah.
"Ya, intinya saya menjelaskan, saya merasa tidak ada maksud melakukan pencemaran nama baik, tapi sekadar memberikan pendapat," kata Wanda Hamidah.
"Saya menghormati proses hukum. Kalau saya salah, saya minta maaf. Kalau saya benar, ya, tapi itu semua pembuktiannya kan di pengadilan," tutur Wanda.
Agus Salim, kuasa hukum Wanda Hamidah juga turut menjelaskan bahwa kliennya dilaporkan Japto berdasarkan unggahan di media sosial Instagram.
Agus menegaskan bahwa Wanda tidak bermaksud mencemarkan nama baik Japto.
"Kita menyampaikan latar belakang maksud dari Bu Wanda meng-upload di Instagram, itu sama sekali tidak ada maksud ke Pak Japto," pungkas Agus Salim.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat rumah Wanda Hamidah yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat sempat digruduk oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Satpol PP, dan kepolisian beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Jalani Mediasi Kasus Sengketa Rumah, Wanda Hamidah Disebut Bakal Minta Maaf
Keluarga Wanda Hamidah dipaksa segera mengosongkan rumah yang telah dihuni sejak 1962 tersebut.
Hamid Husein, paman dari Wanda Hamidah pun berusaha mengurus penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 1.000 dan 1.001 dari rumah yang ditempati Wanda.
Namun, SHGB rumah itu justru sudah terlebih dahulu tercatat atas nama Japto Soerjosoemarno dengan alamat berbeda.
(*)