Pria asing tersebut mengenakan pakaian berwarna putih dan kacamata.
Terkait sidang, sayangnya, eksepsi Nikita Mirzani ditolak oleh majelis hakim.
Sebelumnya, Nikita Mirzani sudah membacakan eksepsi pada persidangan pekan lalu.
Dalam eksepsinya, Nikita Mirzani sempat menyinggung soal ketiga anaknya.
Dia menyebutkan untuk ketiga anaknya, bahwa ibu mereka bukanlah seorang teroris, pengedar narkoba dan pelaku pembunuhan.
Nikita Mirzani sendiri didakwa dengan penggunaan pasal alternatif.
Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra, pria yang diduga kekasih Nindy Ayunda atas kasus pencemaran nama baik.
(*)