Melansir dari TribunJogja.com, berdasarkan adat mangkunegaran, batik motif parang memang hanya boleh dikenakan oleh keluarga keraton.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekretaris Umum Paguyuban Pecinta Batik Indonesia Sekar Jagad, Murdijati Gardjito.
Murdjiati mengungkapkan, batik motif parang hanya boleh dikenakan oleh raja, permaisuri, keturunan hingga para bangsawan dan bupati.
Aturan tersebut berlaku di Yogyakarta maupun Solo.
"Di dalam lingkungan keraton, ada motif-motif batik yang hanya boleh dikenakan oleh raja, permaisuri dan keturunannya," kata Murdjiati yang dikutip Grid.ID dari TribunJogja.com, Selasa (6/12/2022).
"Ini diatur dalam peraturan keraton," ucapnya.
Meski demikian, Murdjiati mengatakan bahwa ketentuan peraturan motif batik tersebut hanya berlaku di dalam lingkungan Keraton.
Sehingga masyarakat umum masih diperbolehkan mengenakan batik parang asalkan di luar Keraton.
(*)