Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Tamu undangan pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono diwanti-wanti untuk tak menggunakan batik parang lereng saat acara berlangsung.
Ada alasan mengapa tamu undangan pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dilarang menggunakan busana batik parang lereng.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan juru bicara pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan bahwa Kaesang dan Erina akan melangsungkan akad nikah di Yogyakarta, pada Sabtu (10/12/2022).
Sehari setelah melangsungkan akad nikah, Kaesang dan Erina akan menggelar acara ngunduh mantu di Solo, pada Minggu (11/12/2022).
Mengutip dari Kompas.com, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, acara ngunduh mantu Kaesang dan Erina dilaksanakan di Pura Mangkunegaran.
Putra sulung Presiden Jokowi itu menyampaikan bahwa tamu yang masuk ke Pura Mangkunegaran dilarang memakai pakaian batik parang lereng.
Gibran menyebut, ini sudah menjadi aturan dari Pura Mangkunegaran Solo.
"Untuk masuk Pura Mangkunegaran tidak boleh ada (batik) parang lereng," kata Gibran yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (6/12/2022).
"Aturan dari Kanjeng Gusti Mangkunegara X. Harusnya (tamu) sudah tahu semua," jelasnya.
Melansir dari TribunJogja.com, berdasarkan adat mangkunegaran, batik motif parang memang hanya boleh dikenakan oleh keluarga keraton.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekretaris Umum Paguyuban Pecinta Batik Indonesia Sekar Jagad, Murdijati Gardjito.
Murdjiati mengungkapkan, batik motif parang hanya boleh dikenakan oleh raja, permaisuri, keturunan hingga para bangsawan dan bupati.
Aturan tersebut berlaku di Yogyakarta maupun Solo.
"Di dalam lingkungan keraton, ada motif-motif batik yang hanya boleh dikenakan oleh raja, permaisuri dan keturunannya," kata Murdjiati yang dikutip Grid.ID dari TribunJogja.com, Selasa (6/12/2022).
"Ini diatur dalam peraturan keraton," ucapnya.
Meski demikian, Murdjiati mengatakan bahwa ketentuan peraturan motif batik tersebut hanya berlaku di dalam lingkungan Keraton.
Sehingga masyarakat umum masih diperbolehkan mengenakan batik parang asalkan di luar Keraton.
(*)