Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, menyatakan kliennya tertekan melihat saksi di persidangan kali ini.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Di persidangan beragendakan saksi tersebut, 11 orang saksi dihadirkan, 5 saksi diantaranya merupakan terdakwa Obstruction Of Justice.
5 saksi tersebut adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal), Hendra Kurniawan; Kaden A Biro paminal Agus Nur Patria; Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto; Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin; dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.
Menurut Febri Diansyah, Putri Candrawathi tak mampu banyak berkata melihat kehadiran dua saksi yang juga mantan bawahan Ferdy Sambo itu.
Sayangnya, Febri tidak menyebutkan nama dua saksi yang berhasil membuat Putri Candrawathi tertekan itu.
"Bu Putri sebenarnya tidak bisa bicara banyak ketika ditemui oleh para saksi ini."
"Setidaknya ada 2 orang saksi," kata Febri di sela persidangan.
"Bu Putri hanya bicara sangat sedikit dan kemudian karena perasaan tertekan yang luar biasa tidak bisa menyampaikan apa-apa lagi," ujarnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Pakai Nama Ricky Rizal untuk Buka Rekening dan Beli Motor
Karenanya, Febri berharap semua pihak mampu memisahkan pernyataan yang dilontarkan ketika peristiwa penembakan terhadap Brigadir J terjadi, apakah berasal dari Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi.
"Kita betul-betul harus secara hati-hati memilah, apakah yang menyampaikan Bu Putri atau pak Ferdy Sambo, atau informasi tersebut didapatkan dari kronologis."
"Kita akan gagal menemukan kebenaran kalau fakta-fakta itu dicampuradukkan," tandasnya.
(*)