Grid.ID - Istilah golput alias golongan putih mungkin sudah sering didengar.
Golput merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut seseorang yang menolak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
Menyambut Pemilu 2024 mendatang, simak yuk fakta menarik sampai sejarah golput dalam pesta demokrasi di Indonesia.
Istilah satu ini ternyata lahir dari bentuk protes kelompok pemuda dan mahasiswa saat pelaksanaan Pemilu perdana di era Orde Baru.
Pemilu saat itu digelar pada 5 Juli 1971.
Saat itu banyak orang yang akhirnya memilih golput karena menilai tidak ada satu pun tokoh politik yang bisa menampung dan memperjuangkan aspirasi mereka.
Dalam Pemilu 1971, jumlah partai politik yang menjadi peserta hanya 10.
Jumlah itu jauh lebih sedikit dibanding Pemilu 1955 yang diikuti 172 partai politik.
Sejumlah partai politik yang mengikuti Pemilu 1971 adalah Partai Katolik, Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Nahdlatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), dan Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI).
Baca Juga: Ditanya Dukung Capres Siapa pada Pemilu 2024, Presiden Jokowi Buka Suara: Jangan Sampai Keliru!
Sedangkan Golongan Karya yang menjadi pemenang Pemilu 1971 tidak digolongkan ke dalam partai politik.
Saat itu beberapa partai politik dibubarkan oleh Orde Baru, di antaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), dan Partai Sosialis Indonesia (PSI).