Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, meminta tak ada saksi yang diberi perlakuan khusus.
Febri menyatakan bahwa setiap saksi harus dinilai tanpa adanya prasangka.
"Kita semua perlu melihat saksi-saksi berbicara dalam keadaan tanpa prejudice," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Sehingga, lanjut Febri, keterangan setiap saksi bisa dinilai secara utuh, bukan berat sebelah.
"Jangan sampai ada preferensi atau perlakuan khusus terhadap saksi tertentu seolah-olah apa yang disampaikan semuanya adalah jujur."
"Tapi ada preferensi negatif terhadap saksi-saksi yang lain, seolah-olah semua yang disampaikannya berbohong," terangnya.
"Kedewasaan berpikir, sikap adil sejak dalam pikiran bagi semua pihak di persidangan ini jadi sangat penting," tandas Febri.
Sebagai informasi, salah satu saksi sekaligus terdakwa, Richard Eliezer alias Bharada E, menjadi justice collaborator pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sejak ditetapkan sebagai justice collaborator, Richard Eliezer mendapat perlindungan sampai persidangan usai oleh LPSK.
(*)