Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Sidang kasus pencemaran nama baik yang menyeret Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Sidang kasus pencemaran nama baik Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag beragendakan pembacaan dakwaan dari pihak penggugat yakni Steven alias CSB.
Namun, aktris yang akrab disapa Jedar itu dan suaminya tidak hadir di sidang pokok perkara perdananya, diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
Pengacara Jedar, Rolland Potu, mengatakan Jedar tidak bisa hadir lantaran masihvada kesibukan di Bali.
"Jessica masih ada kesibukan di Bali. Ini juga sudah diserahkan pada kami," kata Rolland E Potu usai sidang.
Dalam dakwaannya, Steven meminta ganti rugi secara materil dan immateriil sejumlah 51,5 Miliar.
"Klien kita untuk meminta ganti kerugian, tadi kan disebutkan ada 1,5 M materil immateriil 50 Milyar," kata Rolland.
Untuk menjawab dakwaan yang disampaikan pihak Steven, pihak Jedar dan Vincent meminta waktu satu pekan.
Tak hanya menjawab, Jedar dan Vincent juga bakal menggugat balik Steven.
"Kita diberi kesempatan satu minggu untuk jawaban gugatan," kata Rolland lagi.
"Kita juga akan melakukan gugatan balik tapi di minggu depan ketika kita jawaban," tandas Rolland.