Find Us On Social Media :

Kris Wu Terbukti Bersalah Lakukan Kejahatan Seksual, Tak Hanya Dibui 13 Tahun dan Dideportasi, Juga Terancam Dikebiri

By Mia Della Vita, Jumat, 9 Desember 2022 | 10:27 WIB

Kris Wu

Grid.ID- Mantan idol K-Pop, Kris Wu kabarnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang, China.

Kris Wu terbukti bersalah karena memperkosa dan melakukan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur.

Bukan hanya dipenjara, Kris Wu juga akan dideportasi dari China setelah menjalankan masa hukumannya.

Karena Kris Wu adalah warga Kanada, ia kemungkinan akan dipulangkan ke negara tersebut.

Tapi mantan member EXO ini tampaknya belum bisa bernapas lega setelah bebas dari penjara.

Pasalnya, menurut informasi yang beredar, ada kemungkinan bahwa Kris Wu juga akan akan dikebiri.

Kebiri diketahui merupakan bagian dari prosedur standar Kanada untuk pelaku kejahatan seksual.

Mengutip Koreaboo, Kamis (8/12/2022), kebiri kimia merupakan prosedur medis di mana pelanggar seks disuntik dengan obat-obatan atau hormon untuk menekan hasrat seksual mereka secara paksa.

Di Kanada, metode ini kerap diterapkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kanada, yang juga memberikan konseling dan terapi perilaku kognitif.

Kemungkinan hukuman kebiri ini mengundang berbagai reaksi dari netizen.

Baca Juga: Kris Wu Disebut Tak Terima Divonis 13 Tahun Penjara karena Perkosa Anak Gadis, Nangis Minta Hukuman Diperingan

Beberapa netizen merasa hukuman itu pantas diterima oleh terpidana seperti Kris Wu.

Sedangkan netizen lain enggan berkomentar karena masih kemungkinan.

Mereka memilih tetap netral sampai ada konfirmasi resmi.

(*)