Find Us On Social Media :

Dulu Jadi Idola yang Digilai Fangirl, Kris Wu Kini Malah Diharapkan Dapat Hukuman Kebiri Kimia Gegara Kasus Pelecehan Seksual

By Annisa Marifah, Jumat, 9 Desember 2022 | 07:57 WIB

Kris Wu

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID - Siapa yang tak kenal dengan sosok Kris Wu?

Sempat tergabung dengan boy band EXO, Kris Wu memilih hengkang dan bersolo karir.

Namun kini sosoknya menjadi bahan hujatan sata kesandung kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.

Melansir Allkpop.com pada Kamis (8/12/2022), berita bahwa Kris Wu telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena pemerkosaan jadi sorotan.

Netizen Korea pun fokus pada apakah Kris Wu akan diberikan kebiri kimia saat dia kembali ke Kanada.

Pada 25 November, pengadilan Beijing menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada penyanyi Kanada-Cina dan mantan anggota EXO ini.

Kris Wu dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan dan mengatur pesta seks.

Kris dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara karena pemerkosaan anak di bawah umur dan 1 tahun 10 bulan penjara karena mengatur pesta seks.

Dia kemungkinan akan dideportasi dari China setelah menjalani hukuman penjara.

Baca Juga: Kris Wu Disebut Tak Terima Divonis 13 Tahun Penjara karena Perkosa Anak Gadis, Nangis Minta Hukuman Diperingan

Setelah dikonfirmasi bahwa Kris akan menjalani hukuman 13 tahun penjara di China.