Grid.ID- Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya mengakui bahwa ia ikut menembak Brigadir J.
Pengakuan itu secara tak sengaja dilontarkan Ferdy Sambo ketika mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
Kala itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menunjukkan barang bukti.
Barang bukti tersebut diperlihatkan kepada Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"(Kami) ingin menunjukkan pakaian yang saudara saksi (Ferdy Sambo) pakai pada saat kejadian."
"Yang mana, (apakah) PDL ini," tanya salah seorang JPU sambil menunjukkan dua seragam kepolisian berwarna cokelat milik Ferdy Sambo.
Kepada JPU, Ferdy Sambo membenarkan pakaian PDL adalah pakaian yang digunakannya di hari kematian Brigadir J.
"Untuk baju yang saya gunakan jenisnya PDL, tapi apakah ini saya tidak tahu pasti, karena sudah lama ya," jelas Ferdy Sambo.
Selanjutnya, JPU memperlihatkan dua buah senjata api, yakni laras panjang dan pistol jenis Glock.
"Saudara kenal dengan senjata (laras panjang) ini yang melekat pada ajudan, melekat pada ajudan siapa ini?"
"Ajudan yang bergantian semua pegang ini, atau satu-satu semuanya (mendapatkan) apa saksi Putri? apa FS yang pegang ini?" tanya JPU kepada Ferdy Sambo.