Grid.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (RKUHP) menjadi Undang-Undang, Selasa (6/12/2022).
Pada KUHP yang baru diresmikan, pemerintah melakukan perluasan pasal-pasal yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP "warisan" pemerintah kolonial Belanda. Kendati demikian, ada salah satu pasal yang menjadi sorotan banyak pihak, yaitu pasal 412 ayat 1 tentang zina atau hubungan seks di luar pernikahan.
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengundang kritik dari masyarakat. Sebab, pasal ini dianggap terlalu mencampuri urusan privat seseorang.
Tak hanya itu, pasal 412 ayat 1 KUHP juga menjadi sorotan beberapa media internasional tak lama setelah disahkan. Salah satunya, BBC News.
“Indonesia passes criminal code banning sex outside of marriage,” tulis media asal Inggris tersebut pada kolom headline, Selasa. Artikel tersebut menjabarkan lebih lanjut soal pengesahan RKUHP, khususnya terkait hukuman pidana bagi warga yang melakukan hubungan seks di luar nikah.
Menanggapi sejumlah pemberitaan yang beredar, juru bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Dr Albert Aries melakukan klarifikasi. Menurutnya, ada mispersepsi yang berkembang di tengah masyarakat, terutama tentang pasal 412 ayat 1 KUHP.
"Pasal perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku tiga tahun kemudian adalah (bersifat) Delik Aduan Absolut. Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orangtua dan anak (bagi pasangan yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan (zina),” terang Albert dalam keterangan resmi yang diterima Grid.ID, Jumat (9/12/2022).
Baca Juga: Kepala BRIN Laksana Tri Handoko Canangkan Taman Nepenthes di Kebun Raya Bogor Sebagai Wahana Edukasi
Jadi, kata Albert, pengaduan terhadap pasangan yang melakukan zina di luar hubungan nikah tidak bisa dilaporkan oleh pihak lain selain orang tua dan anak dari pasangan tersebut.
Menurut Albert, pasal 412 ayat 1 KUHP tidak memiliki substansi berbeda dengan pasal 284 KUHP lama yang mengatur tentang perselingkuhan. Dalam pasal tersebut, pihak yang dirugikan dapat melaporkan pasangan ke kepolisian.