Find Us On Social Media :

Pihak Putri Candrawathi Ajukan Sidang Tertutup saat Jadi Saksi Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Bharada E, Ditolak Jaksa Penuntut Umum

By Hana Futari, Senin, 12 Desember 2022 | 10:46 WIB

Putri Candrawathi

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Pihak Putri Candrawathi mengajukan permintaan agar sidang yang mengagendakan istri Ferdy Sambo sebagai saksi untuk Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Bharada E itu digelar secara tertutup.

Permohonan yang diajukan Kuasa Hukum Putri Candrawathi terkait sidang sebagai saksi bagi Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Bharada E itu kembali disebutkan oleh Majelis Hakim.

"Kemarin di persidangan sebelumnya ada permohonan dari penasihat hukum saksi dalam hal ini adalah saksi yang menjadi terdakwa bahwa saksi dalam perkara pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi ini tertutup," ujar Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Majelis Hakim pun meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

"Saya meminta tanggapan penuntut umum," kata Ketua Hakim.

Namun, Jaksa Penuntut Umum menolak permintaan Putri Candrawathi agar persidangan digelar tertutup.

"Izin Yang Mulia kami menolak," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diketahui, sidang dengan terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer kembali digelar.

Putri Candrawathi kali ini dihadirkan sebagai saksi bagi Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer atas kasus tewasanya Brigadir J.

Baca Juga: Sumpah Putri Candrawathi Jadi Saksi untuk Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Bharada E dalam Kasus Kematian Brigadir J

 

(*)