Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi di sidang dengan terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang yang menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Bharada E itu digelar sebagian tertutup.
Sidang akan digelar tertutup ketika Putri Candrawathi bersaksi terkait tindak asusila.
"Saudara saksi dan Penuntut Umum, Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila," ujar Hakim Ketua.
Akan tetapi selebihnya, sidang digelar terbuka seperti biasanya.
"Selebihnya kita akan nyatakan terbuka, kita sepakati ya," kata Ketua Hakim.
Ketika sidang dinyatakan tertutup, ruang sidang hanya akan berisi penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.
"Ketika nanti Sudah menyentuh konten asusila, para pengunjung ketika Majelis Hakim menyampaikan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum," tutup Hakim Ketua.
Seperti diketahui, sidang dengan terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer kembali digelar.
Putri Candrawathi kali ini dihadirkan sebagai saksi bagi Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer atas kasus tewasanya Brigadir J.
(*)