Grid.ID- Putri Candrawathi hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Putri Candrawathi menjalani sidang tersebut sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang ini, istri Ferdy Sambo memberikan kesaksian untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Saat sidang Putri Candrawathi mengungkapkan perlakuan Joshua yang disebutnya sempat hendak mengangkat tubuhnya saat di Magelang.
Putri juga menyebut bahwa dirinya tidak pernah mengangkat Joshua sebagai kepala rumah tangga (karungga) di dalam keluarganya.
Berikut pengakuan yang disampaikan Putri Candrawathi saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022):
1. Dua kali larang Joshua mengangkat tubuhnya
Putri Candrawathi mengklaim Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat memaksa mengangkat tubuhnya di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 4 Juli 2022.
Namun, saat itu dirinya melarang tindakan itu sebanyak dua kali.
Hal itu diungkap Putri Candrawathi saat memberikan kesaksian dalam statusnya sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022).
Awalnya, Putri Candrawathi bercerita tengah sakit pada 4 Juli 2022 malam.
Selanjutnya, Putri Candrawathi pun duduk sembari selonjoran di depan ruang TV di rumah Magelang.