Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Richard Eliezer alias Bharada E bakal dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang kematian Brigadir J, Selasa (13/12/2022).
Richard Eliezer melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy mengajukan permohonan untuk bersaksi secara online di persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Mohon izin ketika sidang Richard Eliezer dijadikan saksi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, (Richard Eliezer) dihadirkan secara daring," ujar Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Majelis Hakim pun mengatakan akan mempertimbangkan permohonan pihak Richard Eliezer.
Ronny Talapessy kemudian menyerahkan surat permohonan yang sudah disiapkan kepada Majelis Hakim.
"Akan kami pertimbangkan," ujar Hakim Ketua.
Hakim ketua pun menanyakan apakah Richard Eliezer alias Bharada E merasa terintimidasi berada di ruang sidang.
"Apakah klien saudara merasa terintimidasi dengan menjadi saksi di ruang sidang ini?" tanya Hakim Ketua.
Mewakili Bharada E, Ronny Talapessy membantah bahwa kliennya merasa terintimidasi.
"Tidak Majelis Hakim," kata Ronny Talapessy.
"Tapi kan besok agenda klien saya dihadirkan sebagai saksi terhadap terdakwa utama," ujarnya.
Pihak Bharada E memiliki pertimbangan agar dihadirkan secara online, mengingat dirinya merupakan justice collaborator.
"Dengan status sebagai JC tentunya bisa dipertimbangkan," kata Ronny Talapessy.
Akan tetapi, pihak Bharada E kembali menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim.
"Tetapi kembali lagi kepada pertimbangan Majelis Hakim," tutup Ronny Talapessy.
Seperti diketahui, sidang kasus kematian Brigadir J masih terus berjalan.
Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal terkait kasus kematian Brigadir J.
(*)