Find Us On Social Media :

Pemerintah Berlakukan PPKM Level 1 Jelang Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Berikut 10 Aturan yang Wajib Diketahui

By Rizqy Rhama Zuniar, Senin, 12 Desember 2022 | 15:48 WIB

Aturan PPKM level 1 yang diterapkan pemerintah jelang Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

4. Tempat Makan

Tempat makan, seperti restoran dan kare juga diizinkan untuk buka.

Namun dengan catatan, pihak tempat makan tetap memathui protokol kesehatan dan wajib menggunakan PeduliLindungi untuk screening.

Baca Juga: PPKM Kembali Naik Jadi Level 3 di Beberapa Daerah Ini, Masyarakat Diminta Waspada dan Harus Siap Sanksi Bila Melanggar, Begini Aturannya!

5. Pusat Perbelanjaan

Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen.

Namun bagi pengunjung di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Selain itu, khusus anak berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sedangkan untuk tempat bermain anak dan tempat hiburan di dalam mall, pengunjung usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.

6. Bioskop

Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 orang dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis 1.