4. Tempat Makan
Tempat makan, seperti restoran dan kare juga diizinkan untuk buka.
Namun dengan catatan, pihak tempat makan tetap memathui protokol kesehatan dan wajib menggunakan PeduliLindungi untuk screening.
5. Pusat Perbelanjaan
Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen.
Namun bagi pengunjung di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Selain itu, khusus anak berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sedangkan untuk tempat bermain anak dan tempat hiburan di dalam mall, pengunjung usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.
6. Bioskop
Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 orang dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis 1.