7. Tempat Ibadah
Tempat ibadah boleh mengadakan kegiatan keagaaman berjamaah selama PPKM Level 1 dengan kapasitas 100 persen.
8. Tempat Wisata
Kegiatan di area publik, seperti di taman umum dan tempat wisata diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Namun dengan catatan tetap menerapkan prokes dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
9. Trasnportasi Umum
Sama halnya dengan tempat wisata, tranportasi umum juga diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan wajib menerapkan prokes.
Sementara untuk persyaratan perjalanan domestik tetap harus mengikuti aturan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
10. Resepsi Pernikahan
Terakhir, pelaksanaan pernikahaan juga dapat diadakan selama PPKM Level 1 dengan kapasitas maksimal 100 persen.
(*)