Find Us On Social Media :

Pemerintah Berlakukan PPKM Level 1 Jelang Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Berikut 10 Aturan yang Wajib Diketahui

By Rizqy Rhama Zuniar, Senin, 12 Desember 2022 | 15:48 WIB

Aturan PPKM level 1 yang diterapkan pemerintah jelang Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Baca Juga: Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru, Inilah Aturan yang Bakal Diberlakukan

7. Tempat Ibadah

Tempat ibadah boleh mengadakan kegiatan keagaaman berjamaah selama PPKM Level 1 dengan kapasitas 100 persen.

8. Tempat Wisata

Kegiatan di area publik, seperti di taman umum dan tempat wisata diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Namun dengan catatan tetap menerapkan prokes dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

9. Trasnportasi Umum

Sama halnya dengan tempat wisata, tranportasi umum juga diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan wajib menerapkan prokes.

Sementara untuk persyaratan perjalanan domestik tetap harus mengikuti aturan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

10. Resepsi Pernikahan

Terakhir, pelaksanaan pernikahaan juga dapat diadakan selama PPKM Level 1 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

(*)