Find Us On Social Media :

Pemerintah Berlakukan PPKM Level 1 Jelang Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Berikut 10 Aturan yang Wajib Diketahui

By Rizqy Rhama Zuniar, Senin, 12 Desember 2022 | 15:48 WIB

Aturan PPKM level 1 yang diterapkan pemerintah jelang Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, pemerintah kembali memperpanjal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Aturan PPKM ini telah diberlakukan beberapa hari lalu menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Terdapat 10 aturan penting dalam PPKM kali ini yang wajib diketahui masyarakat jelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan untuk memperpanjang PPKM Level 1 mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk luar Jawa Bali.

Mengutip dari Kompas.com, Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengatakan, tujuan diperpanjangnya aturan PPKM untuk menekan laju kenaikan Covid-19.

"Pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19," kata Safrizal yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (6/12/2022).

"Terutama menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru)," ujarnya.

Baca Juga: Kenali 10 Gejala Omicron XBB, Subvarian Baru Covid-19 yang Membuat PPKM Level 1 Diperpanjang

Melansir dari Tribunnews.com, berikut 10 aturan PPKM Level 1 jelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 berdasarkan Inmendagri.

1. Pembelajaran Tatap Muka

Selama pemberlakuan PPKM Level 1, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan secara tatap muka terbatas.

Namun pembelajaran juga dapat dilakukan secara jarak jauh yang didasarkan pada Keputusan Bersama Mendikbud, Menkes, dan Menag.

2. Work from Office (WFO)

Kegiatan pada sektor non esensial, para pegawai dapat bekerja dari kantor atau WFO 100 persen, dengan catatan wajib sudah divaksin.

Selain itu, pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini juga berlaku pada sektor esensial, seperti pelayanan publik dan administrasi.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Solo Raya dan Semarang Raya Kini Masuk PPKM Level 3, Bakal Ada Pengetatan Lagi?

3. Supermarket dan Pasar Rakyat

Selama PPKM Level 1, kapasitas pengunjung supermarket boleh 100 persen.

Hal ini juga berlaku bagi pengunjung hypermarket pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan.

Sementara untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan, bengel kecil, dan sejenis lainnya juga diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sedangkan untuk apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.

4. Tempat Makan

Tempat makan, seperti restoran dan kare juga diizinkan untuk buka.

Namun dengan catatan, pihak tempat makan tetap memathui protokol kesehatan dan wajib menggunakan PeduliLindungi untuk screening.

Baca Juga: PPKM Kembali Naik Jadi Level 3 di Beberapa Daerah Ini, Masyarakat Diminta Waspada dan Harus Siap Sanksi Bila Melanggar, Begini Aturannya!

5. Pusat Perbelanjaan

Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen.

Namun bagi pengunjung di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Selain itu, khusus anak berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sedangkan untuk tempat bermain anak dan tempat hiburan di dalam mall, pengunjung usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.

6. Bioskop

Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 orang dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis 1.

Baca Juga: Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru, Inilah Aturan yang Bakal Diberlakukan

7. Tempat Ibadah

Tempat ibadah boleh mengadakan kegiatan keagaaman berjamaah selama PPKM Level 1 dengan kapasitas 100 persen.

8. Tempat Wisata

Kegiatan di area publik, seperti di taman umum dan tempat wisata diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Namun dengan catatan tetap menerapkan prokes dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

9. Trasnportasi Umum

Sama halnya dengan tempat wisata, tranportasi umum juga diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan wajib menerapkan prokes.

Sementara untuk persyaratan perjalanan domestik tetap harus mengikuti aturan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

10. Resepsi Pernikahan

Terakhir, pelaksanaan pernikahaan juga dapat diadakan selama PPKM Level 1 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

(*)