Find Us On Social Media :

Jadi Terdakwa Dugaan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Nikita Mirzani Sakit hingga Harus Terapi 3 Kali Seminggu: Pengapuran di Leher

By Devi Agustiana, Senin, 12 Desember 2022 | 20:25 WIB

Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (12/12/2022).

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Nikita Mirzani kembali memenuhi panggilan untuk sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (12/12/2022).

Adapun agenda sidang kali ini adalah keterangan dari para saksi.

Namun, wanita yang akrab disapa Nyai itu terlihat kurang fit saat menjalani sidang.

Nikita mengaku sedang mengalami sakit di bagian lehernya.

"Di leher ada pengapuran kemarin, selalu mau ketemu dokter, mau dijelasin karena tulangnya nomor 4 sama 5 keluar. Makanya sebelah sini nonjol," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (12/12/2022).

Lebih lanjut, ibu tiga anak itu juga mengaku kondisinya saat ini belum pulih total.

Oleh karena itu, Nikita harus melakukan pemeriksaan kesehatan rutin hingga terapi tiga kali dalam seminggu.

"Dari kemaren meriang, karena tulang belakangnya C."

"Sekarang terapi seminggu tiga kali. Kalau sakitnya sudah lama, diizininnya Minggu ini," jelas Nikita.

Saat ditanya soal ketidakhadiran Dito Mahendra dalam persidangan karena sakit, baik Nikita maupun kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengaku kecewa.

Baca Juga: Dito Mahendra Sakit DBD, Sidang Nikita Mirzani Dilanjut pada 15 Desember 2022

Fahmi menyebut bahwa kliennya tetap memaksakan diri hadir dalam kondisi sakit.

"Yang jelas, Niki itu dalam keadaan sakit, tapi hadir."

"Saya tidak tahu surat (Dito sakit demam berdarah) itu, satu kalimat yang saya heran. Saya bingung di situ tidak disebutkan dirawat sampai kapan? Ada permainan apa lagi ini? Tolong paksa dihadirkan," pungkas Fahmi Bachmid.

Diketahui, saat ini Nikita Mirzani sedang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang Kelas II B Serang, Banten.

Ia menjalani masa tahanan sejak 25 Oktober 2022 lalu atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang membuat Dito rugi hingga Rp 17,5 juta.

(*)