Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Hakim kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani atas laporan dari Dito Mhendra terpaksa diganti.
Sebagaimana diketahui bahwa pada Senin (12/12/2022) Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan atas laporan Dito Mahendra.
Di tengah-tengah sidang, hakim ketua mengumumkan bahwa 2 hakim yang sebelumnya menyidangkan Nikita Mirzani harus diganti. Ada apa?
Ternyata kedua hakim atas nama Slamet Widodo dan Atep Sopandi harus dimutasi ke kota lain.
Sehingga kasus Nikita Mirzani ini terpaksa menggunakan hakim lain yang suah dipersiapkan Pengadilan Negeri Banten. .
"Hakim Anggota Slamet Widodo dan Atep Sopandi telah dimutasi, masing-masing di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Semarang."
"Kami telah melakukan pergantikan terhadap majelis hakim anggota satu dan dua," Ketua Majelis Hakim PN Serang, Dedy Adi Syaputra, dikutip dari Tribun Banten, Selasa (13/12/2022).
Pergantian tersebut tertuang dalam keputusan yang telah ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2022.
Perintah tugas ini juga telah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang, Totok Sapto Indrato.
"Menyatakan menunjuk Dedy Adi Syaputra sebagai ketua majelis hakim, Lilik Sugihartino dan Yuliana sebagai hakim anggota untuk mengadili perkara terdakwa dengan nomor register 853/Pid.Sus/2022/Pengadilan Negeri Serang," lanjut Dedy.
Untuk diketahui bahwa Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Saudara Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (12/12/2022).