"Tahu enggak syarat-syaratnya apa supaya mereka dapat kehormatan pada saat pemakaman?" tanya Hakim kepada Putri Candrawathi.
"Saya tidak tahu persis," jawab Putri.
"Saudara tidak tahu persis, saya sampaikan, untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya, faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian," ujar Majelis Hakim.
"Kalau seandainya dia, seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual kepada saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu," lanjut Hakim.
Yang kedua sambung Hakim, dalil mengenai pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, faktanya Mabes Polri sudah membatalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP), mengenai hal tersebut.
Mendengar hal itu, Putri Candrawathi pun mengaku bahwa memang benar Yosua melakukan pelecehan seksual kepadanya.
Ia juga mengatakan, Yosua melakukan pengancaman dan penganiayaan dengan cara membanting tubuh Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.
"Mohon maaf yang mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi," ucap Putri.
Kalaupun Polri menggelar pemakaman Brigadir J secara terhormat lanjut Putri, ia sama sekali tidak mengetahui hal tersebut.
Istri eks Kadiv Propam itu juga meminta Majelis Hakim menanyakan hal terkait kepada pihak Polri, soal kenapa pemakaman Brigadir J, digelar secara kehormatan kebesaran kepolisian.
"Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu, saya tidak tahu mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," kata Putri Candrawathi.