Grid.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi CS masih dalam proses persidangan.
Perjalanan panjang kasus skenario pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi CS telah digelar kembali pada, Senin (12/12/2022).
Agenda persidangan tersebut adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi enjadi saksi untuk tiga terdakwa, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizali (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Namun, dalam kesaksiannya, Putri Candrawathi kembali membuat hakim kesal.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, semula Putri meminta agar persidangan digelar secara tertutup.
Namun, permintaan itu ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai bukan perkara kesusilaan dan anak, maupun tampa perintah untuk tertutup.
Alhasil, hakim mengambil keputusan persidangan digelar tertutup bisa menyinggung soal konten asusila.
"Majelis akan tertutup atas konten asusila, jika sudah menyentuh konten asusila pengunjung keluar tidak ada satu orang pun," kata Hakim Wahyu dilansir Grid.ID dari kanal YouTube KompasTV, pada Selasa (13/12/2022).
Dalam persidangan itu, Putri juga mengaku telah dilecehkan Brigadir J hingga dibanting sebanyak tiga kali yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, pada (7/7/2022) lalu.
"Mohon maaf yang mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya 3 kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi," ucap Putri Candrawathi.
Hakim Wahyu tak lantas percaya dengan pengakuan istri Ferdy Sambo.