Grid.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersikeras mengatakan bahwa ia diperkosa oleh mantan ajudan suaminya, Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pernyataan Putri Candrawathi itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi menyebutkan bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi di rumah Ferdy Sambo, Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis, 7 Juli 2022.
Dalam kesaksiannya kepada majelis hakim, Putri Candrawathi mengaku tidak hanya diperkosa, tetapi juga diancam dan dianiaya oleh Brigadir J di rumah Magelang tersebut.
"Mohon maaf yang mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual (pemerkosaan), pengancaman, dan penganiayaan membanting saya 3 kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi," kata Putri dalam persidangan.
Selain itu, Putri Candrawathi juga mengaku dipaksa suaminya Ferdy Sambo untuk membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan kekerasan seksual.
Adapun terkait laporan polisi ini terungkap, berawal ketika tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Stella Masengi bertanya kepada Putri Candrawathi apakah laporan pelecehan itu disuruh atau dipaksa oleh suaminya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Putri Candrawathi lantas mengiyakan.
Putri mengaku menuruti perintah untuk membuat laporan itu karena takut dengan Ferdy Sambo.
Selanjutnya, kuasa hukum Bharada E bertanya lagi apakah perintah Ferdy Sambo tidak bisa dibantah, bahkan oleh Putri selaku istrinya sendiri.
"Apakah Saudara Ferdy Sambo ini memang orangnya tidak bisa dibantah atas apa yang diperintah, bahkan terhadap saudara sendiri sebagai istrinya?" tanya tim kuasa hukum Eliezer.