Putri Candrawathi kemudian menjawab bahwa karakter suaminya, Ferdy Sambo tegas karena merupakan seorang anggota Polri.
"Karena karakter seorang polisi orangnya yang tegas," jawab Putri.
Kuasa hukum Bharada E lalu mengulang lagi untuk menegaskan pertanyaannya.
"Karakter Ferdy Sambo tegas emang tidak bisa dibantah?" tanya tim kuasa hukum Eliezer.
"Iya kalau kemarin, iya," jawab Putri.
Adapun dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan suaminya Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Setelah mendengar aduan istrinya, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)
Artikel ini telah ditayangkan di Kompas TV dengan judul Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa Brigadir J, Buat Laporan Polisi karena Dipaksa Ferdy Sambo